Syarat dan Cara Daftar Nikah Secara Online, Gampang Banget
Pernikahan merupakan ikatan dua insan yang saling mencintai dan menyayangi karena Allah Ta’ala. Selain itu, pernikahan juga merupakan suatu ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Bahkan, bisa dibilang pernikahan merupakan suatu ibadah yang paling lama. waktunya yang hanya terpisah karena bercerai atau kematian. Bagaimanakah cara untuk mendaftar pernikahan? Yuk simak cara daftar nikah secara online
Daftar Nikah Secara Online
Untuk mempermudah orang menikah, Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, calon pengantin tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.
Dokumen syarat daftar pernikah online
- N1- Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 – Surat Persetujuan Mempelai
- N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin usianya dibawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calong pengantin anggota TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 tahun
- Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Identitas Diri (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendaso Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pasfoto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Cara daftar nikah online di KUA via Simkah Kemenag
- Kunjungi link untuk daftar nikah online ini https://simkah.kemenag.go.id.
- Buat akun Simkah Kemenag terlebih dahulu jika belum memilikinya. Untuk registrasi akun, caranya adalah klik opsi “Daftar” dan masukkan alamat email, nama lengkap, serta NIK.
- Jika sudah memiliki akun, silakan login ke layanan Simkah Kemenag.
- Pada halaman awal, lengkapi data diri yang diminta.
- Setelah data terisi semua, pilih menu “Daftar Nikah”.
- Lalu masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Setelah itu, unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Unggah foto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Sebagai informasi tambahan, setelah cetak bukti pendaftaran nikah, calon pengantin harus mendatangi KUA yang dituju untuk pemeriksaan data nikah secara lengkap.
Jika sampai 15 hari kerja calon pengantin tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online yang telah dibuat akan hangus dan harus mengulangi kembali proses pendaftaran dari awal.
Biaya Pendaftaran
Perlu diketahui bahwa pendaftaran pernikahan secara online tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Jika ada calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja juga tidak dikenakan biaya. Namun, jika akad nikah diselenggarakan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, maka akan dikenai biaya sebesar Rp600.000, sebagai penerimaan uang kas negara.
Untuk mengetahui info nikah online selengkapnya anda bisa mengunjungihttps://simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: 8 Benda yang Biasa Dibawa dalam Hantaran Pernikahan dan Maknanya