Advertisements

Cara Mengurus STNK Hilang Yang Perlu Anda Ketahui

Ketahui cara mengurus stnk hilang itu perlu ketika STNK kendaraan Anda hilang. Memang tidak bisa dipungkiri lagi bahwa manusia itu adalah tempatnya lupa. Sehingga tak heran, jika semua orang di dunia ini tidak pernah luput dari kelupaan. Saat kita mengalami kelupaan, biasanya akan berkaitan dengan kehilangan sesuatu. Ya, seperti halnya kehilangan STNK akibat lupa menyimpan, atau terjatuh di jalanan bersama dompetnya.

cara mengurus stnk hilang

Padahal, STNK sendiri merupakan surat penting sebagai syarat perlengkapan dalam berkendara setelah SIM. JIka tidak ada STNK, maka keberadaan SIM pun sama sekali tidak berpengaruh sehingga kita akan dikenai sanksi tilang oleh polisi.

Untuk kalian yang ingin tahu tentang cara mengurus STNK hilang, mari kita simak saja langsung ulasan di bawah ini.

Baca : Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya

Cara Mengurus STNK yang Hilang Atas Nama Sendiri

  1. Segera Melapor ke Kantor Polisi Terdekat

Saat kehilangan STNK, segeralah melapor ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan STNK. Sebab surat kehilangan tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dibawa ketika akan membuat STNK yang baru.

  1. Menyiapkan Berbagai Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk memenuhi persyaratan administratif dalam pengurusan STNK hilang, maka harus menyiapkan berbagai dokumen seperti berikut :

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
  • BPKB (asli dan fotokopi).
  1. Datangi Kantor SAMSAT

Apabila semua proses persyaratan dan administratif selesai, kamu hanya perlu membawa hasilnya ke kantor SAMSAT yang merupakan tempat penerbitan dan pengesahan STNK yang melalui tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Adapun mengenai beberapa prosedur dari SAMSAT yang harus kamu jalani seperti berikut :

Advertisements
  • Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Pengecekan fisik kendaraan ini akan disertai juga dengan gesek nomor rangka serta mesin, kemudian hasilnya akan di fotokopi.

  • Mengisi Formulir Pendaftaran

Berlanjut ke proses pengisian formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, lalu membawa formulir tersebut ke bagian Loket STNK hilang dan disertai dengan berkas kelengkapan administrasi yang telah di persiapkan tadi.

  • Mengurus Cek Blokir di SAMSAT

Pada prosedur ini akan dilakukan pengurusan surat keterangan kehilangan STNK dari SAMSAT, yang isinya terdiri dari keterangan keabsahan STNK terkait. Misalkan seperti tidak dalam kondisi di blokir atau dalam pencarian, sehingga kamu harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Jika proses pengurusan cek blokir selesai, kamu pun sudah bisa mengurus STNK yang baru dengan diikuti pengurusan pembuatan STNK baru di bagian Loket BNN II, membayar Pajak Kendaraan Bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan mengambil STNK serta SKPD.

Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Tak sedikit dari masyarakat kita yang membeli sebuah kendaraan bukan atas nama pribadinya, melainkan atas nama orang lain. Ya, seperti halnya atas nama orang tua, kakak, kerabat, dan lain sebagainya.

Adapun mengenai cara dan persayaratan mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri seperti berikut :

  1. Melegalisir fotokopi BPKB dan membuat laporan kehilangan
  2. Mempersiapkan surat pernyataan dan surat kuasa
  3. Mengisi formulir dan surat pernyataan
  4. Mengecek fisik kendaraan bermotor
  5. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
  6. Mengurus cek blokir
  7. Mengurus STNK bari di Loket BNN II
  8. Membayar pajak kendaraan dan biaya pembuatan STNK baru
  9. Mengambil STNK dan SKPD.

Nah, seperti itulah cara mengurus STNK hilang sehingga bisa kita jadikan sebagai bahan penambah wawasan.

Advertisements